Pasal 103 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 103

(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditandatangani oleh pelapor atau pengadu. (2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.

Demikian isi dari Pasal 103 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 103 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat