Pasal 101 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 101

Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan
itu tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jelas adanya hubungan selaku suami isteri.

Demikian isi dari Pasal 101 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 101 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat