Pasal 101 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 101
Yang disebut ternak yaitu semua binatang yang berkuku satu, binatang
memamah biak, dan babi.
Demikian isi dari Pasal 101 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID