Pasal 100 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 100
Yang disebut anak kunci palsu termasuk juga segala perkakas yang tidak
dimaksud untuk membuka kunci.
Demikian isi dari Pasal 100 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID