Pasal 10 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 10

Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu,
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara.

Demikian isi dari Pasal 10 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 10 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat