Pasal 1 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1

Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.

Demikian isi dari Pasal 1 KUH Perdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

 

Sumber : Pasal 1 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat