Pasal 1 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1
Menikmati hak perdata tidaklah tergantung pada hak kenegaraan.
Demikian isi dari Pasal 1 KUH Perdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Untuk informasi konsultasi, kerjasama promosi berbayar (iklan) dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257