P.U.P.N. BERWENANG MENERAPKAN JUMLAH PIUTANG NEGARA (KASUS KREDIT MACET)

Kategori: PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Tata Usaha Negara di Palembang

Nomor : 01/P.TUN/G/PLG/1998/Pi

Tanggal : 01 Agustus 1998

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Medan

Nomor : 61/BDG-G.PL/PT.TUN.MDN/1998

Tanggal : 3 April 1999

Mahkamah Agung RI

Nomor : 301.K/TUN/1999

Tanggal : 28 Juli 2000

Catatan:

  • Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, sebagai berikut :
  • Suatu ktedit dikwalifikasi sebagai kredit macet, dan oleh krediturnya, Bank Pemerintah, diserahkan pengurusan dan penyelesaiannya kepada PUPN menurut Undang-undang No.49/Prp 1960.          Dengan tidak mampunya Debitur untuk membayar lunas secara tunai utangnya menurut perhitungan krediturnya (Bank) dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh PUPN, meskipun tidak dibuat “Pernyataan Bersama”, ex UU No.49-Prp-1960 antara PUPN dengan Debitur yang bersangkutan, maka pihak PUPN secara sepihak dengan mengacu pada Pasal 14 SK Men.Keu RI No.293/Kmk.09/1993 adalah berwenang untuk menerbitkan “Surat Penetapan” (ic.No.PJPN-112/PUPN.W.II/1997”) berisi suatu penetapan dari Ketua PUPN yang menentukan besarnya “Jumlah Piutang Negara” yang wajib dibayar lunas oleh Debit dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh PUPN.                                            Tindakan hukum “Pejabat/Badan TUN” ic. PUPN tersebut diatas, adalah tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, ex pasal 53 (1) sub “a” dan “c” dari UU No.5/tahun 1986, sehingga “Penetapan PUPN” a’quo sah menurut hukum.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.202. TAHUN. XVII. JULI. 2002. HLM.35

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

Anda mungkin juga berminat