Terima Harta Warisan, Apakah Harus Bayar Pajak

Orang Tua Meninggal Mendadak Dan Belum Membuat Wasiat Warisan

Sumber Foto : Solusi-Pajak.com

Pertanyaan :

Selamat siang min, saya ingin bertanya perihal warisan. Jadi gini min, saya baru saja mengalami kejadian yang sangat menyedihkan yaitu orang tua saya meninggal dan kejadiannya sangat mendadak, sehingga keluarga tidak ada yang menyangka. Ditengah suasana duka tersebut, muncul sebuah masalah yang mengganggu hubungan antar anggota keluarga saya yaitu masalah pembagian warisan. Kemudian, saya baru menyadari bahwa selama ini orang tua saya belum membuat surat wasiat dan pihak-pihak yang akan memiliki hak peninggalan orang tua saya. Padahal, kedua orangtua saya memiliki tanah yang cukup luas dan rentan terjadi perebutan antara anggota keluarga. Saya tidak ingin terjadi dalam keluarga besar saya. Tolong min, penjelasannya. Terimakasih.

Jawaban :

Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan.

Mengacu pada ketentuan hukum yang ada, pada dasarnya waris hanya dapat terjadi karena kematian si pewaris. Dalam kasus ini, meskipun pewaris belum membuat wasiat, status hartanya akan beralih kepada ahli warisnya. Hal ini sebagaimana dimaksud dan diatur pasal 874 KUHPerdata peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.

Penjawab :

Team YuridisID

Anda mungkin juga berminat