Ongkos Pengacara Tidak Dapat Dibebankan Kepada Pihak Lawan
Sumber Foto : http://legodesk.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 218 K / Pdt / 1952
Tanggal Putusan : 2 Februari 1956
Kaidah Hukum:
“Tidak ada suatu peraturan dalam HIR mengharuskan seorang yang berperkara meminta bantuan dari seorang pengacara sehingga ongkos pengacara tidak dapat dibebankan kepada pihak lawan”.