“Om Goyang Om!!”, Jerat Hukum Bagi Pengemudi Truk Goyang
Saat ini kita lihat di Tv dan Medsos sedang viral-viralnya “Om Goyang Om (Truk Goyang)”. Fenomena menyita perhatian publik. Ada berpendapat bahwa fenomena ini mengasyikkan terutama bagi anak-anak. Namun, tahukah anda hal tersebut sangat berbahaya dan dapat mengakibatkan kecelakaan di jalanan umum, serta dapat merenggut nyawa baik nyawa si pengemudi,penumpang ataupun orang-orang sekitar di jalan yang dilalui truk tersebut. Nah, jika tindakan supir truk yang ugal-ugalan di jalanan tersebut mengakibat kecelakaan lalu lintas dan membahayakan nyawa orang lain maka akan terjerat Pasal 311 UU LLAJ :
(1) Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Berdasarkan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ, ternyata perbuatan pengemudi yang membahayakan nyawa orang lain atau barang saja sudah dapat dipidana tanpa harus mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Kemudian, jika perbuatan mengemudi secara ugal-ugalan yang membahayakan nyawa orang lain mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bahkan timbul korban meninggal dunia, maka pengemudi diancam pidana penjara maksimum 12 tahun atau denda maksimum Rp24 juta.
Selain itu, di KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) mengatur hal tersebut yaitu Pasal 359 berbunyi
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
So, bijaklah dalam berkendara ya sahabat YuridisID, dan ikutilah aturan yang berlaku :). Sekian, semoga bermanfaat 🙂
Sumber :
-
Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
-
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 359