NOTARIS DAN TINDAK PIDANA
Kategori: PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri Banjarmasin
Nomor : 10/Pid/B/1987/PN.Bjm
Tanggal : 14 Juli 1990
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1753.K/Pid/1990
Tanggal : 11 September 1991
Catatan:
Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatas, dapat diangakat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Menutut Hukum Pidana dan Jurisprudensi, maka Notaris adalah termasuk dalam pengertian Pegawai Negeri atau Pejabat Pemerintah yang tidak digaji, tetapi mendapat penghasilan dan imbalan jasa, untuk melakukan tugas yang pada umumnya mencakup semua tindakan dan peristiwa yang ada kaitannya dengan Hukum Perdata atas permintaan mereka yang bersangkutan.
Dengan demikian, maka Notaris termasuk dalam kategori: orang yang mewajibkan untuk seterusnya atau untuk sementara waktu menjalankan “suatu pekerjaan umum”.
Dan “Sertifikat Tanah” tersebut dalam pengertian juridis: “Surat Berharga”.
Kedua pengertian diatas ini mencukupi unsur yang dikehendaki dalam pasal 415 K.U.H.Pidana.
- Dengan demikian, seorang Notaris dapat dipersalahkan melakukan delict: ex pasal 415. K.U.H.P.: menggelapkan sertifikat tanah sebagai surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.76. TAHUN. VII. JANUARI.1992. HLM.68
PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI