Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Kementrian Hukum Dan HAM, Jaksa Agung RI & Kepolisian Negara RI
Tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat, Serta Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
