Nilai Mut’ah,Nafkah,Maskan Dan Kiswah Selama Masa Iddah Harus memenuhi Kebutuhan Hidup Minimum

 

Kategori : Yurisprudensi

No. Putusan : 608 K/AG/1996

Tanggal Putusan : 25 Maret 2005

Kaidah Hukum No. 3:

“Jumlah nilai mut’ah, nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddah serta nafkah anak harus memenuhi kebutuhan hidup minimum, berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan sesuai ketentuan KHI dan perundang-undangan yang berlaku.”

Sumber :

  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XII
Anda mungkin juga berminat