Nafkah Janda PNS

Kategori : Yurisprudensi

Putusan Mahkamah Agung Nomor Register : 11 K/AG/2001

Tanggal Putusan : 10 Juli 2003

Kaidah Hukum :

Pemberian 1/2 bagian dari gaji Tergugat kepada Penggugat, sebagaimana diatur dalam pasal 8 PP 10/1983, sebagaimana telah diubah dengan PP 45/1990, mengenai Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, bukan merupakan hukum acara Peradilan Agama, karena pemberian 1/2 gaji Tergugat kepada Penggugat merupakan keputusan Pejabat Tata Usaha Negara.

Anda mungkin juga berminat