Nafkah Iddah Adalah Wajib Atas Suami

Putusan Mahkamah Agung Tanggal 4 Agustus 1983, No. 53 K/AG/1981

Abstrak Hukum:

Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi dengan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Banda Aceh sedekian rupa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : antara lain “Menghukum tergugat membayar nafkah iddah selama 3 bulan 10 hari sebesar Rp 50.000,00 (limapuluh ribu rupiah), dengan pertimbangan :

 

Bahwa terlepas dari keberatan-keberatan kasasi, menurut pendapat Mahkamah Agung berdasarkan alasan sendiri putusan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh yang menguatkan putusan Pengadilan Agama Banda Aceh, harus diperbaiki sekedar mengenai tuntutan nafkah iddah, karena judex factie telah salah menerapkan hukum yang menganggap tuntutan nafkah iddah tidak relevant lagi, sebab perceraian diawali dengan gugatan perceraian

 

Anda mungkin juga berminat