Menyuruh Memasukan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik

Sumber Foto : wp.com

akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu (seperti Notaris, Hakim, Panitera, Juru Sita, Pegawai Pencatat Sipil),di tempat akta itu dibuat. Apasih sanksi pidana yang didapatkan bagi pihak yang menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik, berikut aturan hukumnya :

Pada pasal 266 ayat 1 UU KHUP yang terdapat di buku tentang kejahatan mengenai pemalsuan bahwa

Barangsiapa menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai kebenaran, dipidana, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Semoga bermanfaat :). Terimkasih.

Sumber :

Adami Chazawi, Kejahatan Mengenai Pemalsuan, (Malang : PT. Rajagrafindo Persada, 2000), hlm. 98

Anda mungkin juga berminat