Pemeriksaan Terhadap Perkara yang Tergugatnya Gila

 

Kategori : Yurisprudensi

No. Putusan : 249 K/AG/1996

Tanggal Putusan : 8 Januari 1998

Kaidah Hukum No. 2 :

“Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.”

Sumber :

  1. Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XI
Anda mungkin juga berminat