
Pemeriksaan Terhadap Perkara yang Tergugatnya Gila
Kategori : Yurisprudensi
No. Putusan : 249 K/AG/1996
Tanggal Putusan : 8 Januari 1998
Kaidah Hukum No. 2 :
“Menurut pendapat Mahkamah Agung, bahwa pemeriksaan terhadap perkara yang tergugatnya gila tidak perlu menunggu adanya penetapan Kurator dari Pengadilan Negeri.”
Sumber :
- Mahkamah Agung RI, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006 (Jakarta : Mahkamah Agung RI, 2007) hlm. XI