Menurut Hukum Adat Batak Segala Harta Yang Timbul Dalam Perkawinan Adalah Milik Suami
Sumber Foto : https://www.pinterest.com/
Kategori : Putusan Penting
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 54 K/Sip/1958
Tanggal Putusan : 25 Oktober 1958
Kaidah Hukum :
Menurut Hukum Adat Batak (yang bersifat patriarchaal) segala harta yang timbul dalam perkawinan adalah milik suami, tetapi istri mempunyai “hak memakai” seumur hidup dari harta suaminya, selama harta itu diperlukan buat penghidupannya.
Sumber :
Kumpulan Putusan Mahkamah Agung Mengenai Hukum Adat, dihimpun oleh Prof. R. Subekti, SH dan J. Tamara, penerbit Gunung Agung, Tahun 1965, Hlm. 17