Menjelang Ramadhan, Hati-Hati Penjualan Produk Parcel Kadaluarsa

Sumber Foto : https://content3.jdmagicbox.com/comp/surat/y9/0261px261.x261.151114103016.w3y9/catalogue/express-parcel-bhagal-surat-domestic-courier-services-gh37x.jpg?interpolation=lanczos-none&output-format=jpg&resize=1024:370&crop=1024:370px;*,*

Mendekati perayaan hari Raya Idul Fitri , maka akan terjadinya peningkatan terhadap pesanan akan Parcel untuk dijadikan bingkisan sebagai bentuk ucapan kepada kerabat atau orang-orang
yang ada disekitar kita. Selain menjadi bentuk ucapan kepada orang-orang sekitar serta berguna
juga untuk mempererat tali kekerabatan antar sesama.Produk parcel ini menjadi incaran orang
banyak karena bentuknya yang sederhana tetapi memiliki kesan bagi orang yang menerimanya.
Tetapi berhati-hati buat Sahabat Yuridis yang ingin membeli produk Parcel yang dijadikan
ucapan selamat pada perayaan hari raya idul fitri tahun ini. Hal ini dikarenakan didorong
meningkatnya pembelian produk parcel yang membuat penjual memutar otak untuk dapat
memenuhi pembelian produk parcel ini sehingga menjual barang yang sudah habis masa
berlakunya dan pelaku usaha mendapatkan untung yang besar. Jangan sampai kita terlena akan
penjualan produk parcel yang murah karena hal ini dapat merugikan masyarakat yang
mengonsumsinya serta dapat mengganggu kesehatan.
Oleh sebab itu, Pemerintah mengatur sanksi pidana bagi Pelaku usaha Parcel yang menjual
produk parcel berbahaya ini . Ketentuan pidananya dapat kita lihat didalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni sebagai berikut :
Pasal 62 ayat (1)
“Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan
Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling
banyak Rp2 miliar. ”
Selain pengaturan pidana bagi Pelaku usaha, Negara juga mengatur hukuman tambahan yang
dapat kita lihat didalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
yakni :
Pasal 63
Terhadap sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, dapat dijatuhkan hukuman
tambahan, berupa:
a. Perampasan barang tertentu;
b. Pengumuman keputusan hakim;
c. Pembayaran ganti rugi;
d. Perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. Kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau

f. Pencabutan izin usaha.
Nah sahabat Yuridis, diatas ketentuan yang mengatur mengenai pelaku usaha yang menjual
produk parcel berisi barang-barang kadaluarsa. Begitu juga buat sahat Yuridis yang ini
memberikan parcel kepada sanak-saudara agar berhati-hati saat membeli produk parcel.

Sumber : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Anda mungkin juga berminat