Meniru Merk Terkenal Bertarap Internasional
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Jakarta Pusat
Nomor : 502/Pdt.G/1994/PN.Jkt.Pst
Tanggal : 23 Maret 1995
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1445.K/Pdt/1995
Tanggal : 22 Juli 1996
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- bahwa pasal 56 ayat ke 3 Undang-Undang No. 19 tahun 1992 adalah merupakan pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam ayat ke 2 pasal 56 tersebut. Pengecualian ini dimaksudkan dalam rangka :
– memberikan perlindungan secara terbatas kepada pemilik “merk terkenal”, yang tidak terdaftar.
– mendorong pemilik “merk terkenal” yang tidak terdaftar untuk mendaftarkan merknya. - bahwa untuk mengajukan gugatn pembatalan “merk terkenal” oleh pemilik merk yang tidak terdaftar, adalah cukup bila pemilik merk tersebut mendaftar saja pada Kantor Merk; tidak perlu menunggu ditolak atau dikabulkan pendaftaran merknya. Pendaftaran merk, baru akan diproses setelah putusan pembatalan merk yang dipersengketakan itu telah mempunyai kekuatan hukum.
- Pengertian “MERK TERKENAL” adalah merk dagang yang secara umum telah dikenal dan dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau Badan, baik diwilayah Indonesia maupun di Luar Negeri (SK. Menteri Kehakiman No. M.03-HC.02.01 Tahun 1991 ; tanggal 2 Mei 1991.
- Demikian catatan kasus ini.
Sumber: MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.145.TAHUN.XIII.OKTOBER.1997.HLM.5
PUTUSAN TERSEDIA: MAHKAMAH AGUNG (MA)