Menilai Ada Tidaknya Wanprestasi Suatu Perjanjian
Sumber Foto: kajianpustaka.com
Putusan Pengadilan Negeri Ujung Pandang
No. 69/Pdt.G/1995/PN.UJ.Pdg, tanggal 25 Agustus 1995
Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Ujung Pandang
No. 475/Pdt/1995/PT.Uj.Pdg, tanggal 25 Januari 1996
Mahkamah Agung RI
No. 2123.K/Pdt/1996, tanggal 29 Juni 1998
Catatan:
Dari putusan Majelis Mahkamah Agung diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum”sebagai berikut:
Dalam menilai ada tidaknya Wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak, maka fokus pemeriksaan Hakim harus ditujukan pada; apakah ada perjanjian yang telah dibuat antara para pihak dan apakah salah satu pihak tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut.
Adalah salah menerapkan hukum, bilamana Hakim – Yudex factie dalam dalam menentukan ada tidaknya wanprestasi, bukan didasarkan pada Perjanjian yang ada, melainkan pada bukti-bukti surat yang tidak ada kaitannya dalam Perjanjian terserbut.
Demikian catatan dari kasus ini.
(Ali Boediarto)
Materi ini di kutip dari Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XVI No. 182, Nopember 2000, Halaman 64