Menggunakan Permen Sebagai Uang Kembalian Dapat Di Jerat Ketentuan Hukum
Sumber Foto : http://metrobali.com/wp-content/uploads/2016/04/kembalian-permen.jpg
Sahabat Yuridis, apakah kamu sering mengalami diberi kembalian saat berbelanja dengan
permen sebagai pengganti uang receh? Tetapi , banyak di antara kita yang menerimanya karena
recehan dianggap tidak memiliki nilainya. Ternyata kita perlu berhati-hati apabila pernah
mengalaminya. Hal ini dikarenakan mengganti kembalian dengan permen adalah salah satu
bentuk pelanggaran .
Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur
bahwa :
“ Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan
sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah
dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,
kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah. ”
Sanksi pidananya dapat kita lihat didalam Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1
(satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Karena kita dipaksa untuk menerima kembalian dalam bentuk permen dan di saat yang sama kita
menukarkan permen itu dengan barang lain yang kita inginkan tetapi pedagangtersebut menolak.
Jadi apabila ada laporan mengenai kasus ini, maka pihak kepolisian dan Ban Indonesia akan
saling melakukan kerja sama dalam proses hukum.