Menggunakan Merek Usaha Milik Orang Lain
Pertanyaan:
Saya dalam proses membuka usaha berupa jasa restoran. Agar usaha saya segera diminati oleh konsumen, saya berencana menggunakan nama dari usaha restoran yang sudah terlebih dahulu dikenal, toh usaha itu berada di kota lain. Apakah saya bisa tersangkut masalah hukum pidana karenanya ?
Jawaban:
Terbuka Peluang Tersangkut Masalah Hukum Pidana
Perlu di cari tahu, apakah nama usaha yang akan di gunakan tersebut sudah terdaftar atau belum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), walaupun berada di kota lain. Jika telah terdaftar, maka mendasarkan Pasal 100 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis diatur bahwa setiap orang (termasuk di dalamnya pelaku usaha) yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan /atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda pidana dengan paling banyak Rp. 2.000.000.0000,00 (dua milyar rupiah). Sehingga menurut kami, jika merek yang akan digunakan ternyata sudah terdaftar, maka terbuka peluang untuk tersangkut masalah hukum bila pemilik merek terdaftar melakukan pengaduan.