Mengenal Apa Itu Pemblokiran Tanah Dan Penyitaan Tanah
Sumber Foto : https://img1.southernliving.timeinc.net
Persoalan Tanah di kehidupan kita merupakan hal yang lumrah jika diperbincangkan. Hampir dari kita semua memiliki tanah yang akan kita jual, digunakan untuk lahan pekerjaan sampai dengan dijadikannya untuk warisan bagi keturunan kita kelak. Nah, sesuai topik kali ini yaitu “Mengenal Apa Itu Pemblokiran Tanah Dan Penyitaan Tanah” mimin akan menjelaskannya dengan detail. So, yuk baca penjelasan berikut ini :
Di dalam PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA BLOKIR DAN SITA bahwa
-
- Pemblokiran Tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Pemblokiran Tanah dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.Pemblokiran tanah diajukan:
a. dalam rangka perlindungan hukum terhadap kepentingan atas tanah yang dimohon blokir; dan
b. paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama.
Hak atas tanah yang buku tanahnya terdapat catatan blokir tidak dapat dilakukan kegiatan pemeliharaan data pendaftaran tanah
- Pemblokiran Tanah adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut. Pemblokiran Tanah dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.Pemblokiran tanah diajukan:
-
- Sedangkan Penyitaan Tanah adalah sita dilakukan terhadap hak atas tanah dalam rangka kepentingan penyelesaian perkara di pengadilan atau penyidikan. Sita diajukan paling banyak 1 (satu) kali oleh 1 (satu) pemohon pada 1 (satu) objek tanah yang sama. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan. Hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbaharui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Itulah informasi dari mimin, semoga bermanfaat. Terimakasih sudah mengunjungi website kami, Jangan Lupa di Share!! dan dukung terus website ini 🙂