Mengenal Apa Itu Keadaan Memaksa (Overmacht Atau Force Majeure) Serta Unsur-Unsurnya Menurut KUH Perdata

Sumber Foto : http://materihukum.com

Keadaan  memaksa berasal dari istilah overmacht atau force majeure, dalam kaitannya dengan suatu perikatan atau kontrak tidak ditemui rumusannya secara khusus dalam Undang-Undang, tetapi disimpulkan dari beberapa pasal dalam KUH Perdata. Dari pasal-pasal KUH Perdata, sebagaimana akan mimin jelaskan di bawah ini, disimpulkan bahwa overmacht adalah keadaan yang melepaskan seseorang atau suatu pihak yang mempunyai kewajiban untuk dipenuhinya berdasarkan suatu perikatan (si berutang atau debitur), yang tidak atau tidak dapat memenuhi kewajibannya, dari tanggung jawab untuk memberi ganti rugi, biaya dan bunga, dan/atau dari tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya tersebut.

  1. Keadaan Memaksa Menurut Pasal-Pasal Dalam KUH Perdata
    Konsep keadaan memaksa, overmacht, atau force majeure (dalam kajian ini selanjutnya disebut keadaan memaksa) dalam KUH Perdata ditemukan dalam pasal-pasal berikut ini :
    a. Pasal 1244 KUH Perdata
    “Jika ada alasan untuk itu, si berutang harus dihukum mengganti biaya, rugi dan bunga apabila ia tak dapat membuktikan, bahwa hal tidak atau tidak pada waktu yang tepat dilaksanakannya perikatan itu, disebabkan suatu hal yang tak terduga, pun tak dapat dipertanggungjawabkan padanya, kesemaunya itu pun jika itikad buruk tidaklah ada pada pihaknya.”
    b. Pasal 1245 KUH Perdata
    “Tidaklah biaya rugi dan bunga, harus digantinya, apalagi lantaran keadaan memaksa atau lantaran suatu kejadian tak disengaja si berutang beralangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau lantaran hal-hal yang sama telah melakukan perbuatanyang terlarang.”

Selain kedua ketentuan tersebut, konsep keadaan memaksa juga terdapat dalamPasal 1444 dan 1445 KUH Perdata, sebagai berikut :

a. Pasal 1444 KUH Perdata

  1. Jika barang tertentu yang menjadi bahan perjanjian, musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, sedemikian hingga sama sekali tak diketahui apakah barang itu masih ada, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar salahnya si berutang, dan sebelum ia lalai menyerahkannya.
  2. Bahkan meskipun si berutang lalai menyerahkan sesuatu barang sedangkan ia tidak telah menanggung terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan hapus jika barangnya akan musnah secara yang sama di tangan si berpiutang, seandainya sudah diserahkan kepadanya.
  3. Si berutang diwajibkan membuktikan kejadian yang tak terduga, yang dimajukan itu.
  4. Dengan cara bagaimanapun sesuatu barang, yang telah dicuri, musnah atau hilang, hilangnya barang ini tidak sekali-kali membebaskan orang yang mencuri barang dari kewajibannya untuk mengganti harganya.

b.  Pasal 1445 KUH Perdata
“Jika barang yang terutang, di luar salahnya si berutang musnah, tak lagi dapat diperdagangkan, atau hilang, maka si berutang, jika ia mempunyai hak-hak atau tuntutan-tuntutan ganti rugi mengenai barang tersebut, diwajibkan memberikan hak-hak dan tuntutan-tuntutan tersebut kepada orang yang mengutangkan padanya.”

2. Unsur-Unsur Keadaan Memaksa 

Berdasarkan pasal-pasal KUH Perdata di atas, unusr-unsur keadaan memaksa meliputi :

  • peristiwa yang tidak terduga;
  • tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur;
  • tidak ada itikad buruk dari debitur;
  • adanya keadaan yang tidk disengaja oleh debitur;
  • keadaan itu menghalangi debitur berprestasi;
  • jika prestasi dilaksanakan maka akan terkena larangan
  • keadaan di luar kesalahan debitur;
  • debitur tidak gagal berprestasi (menyerahkan barang);
  • kejadian tersebut tidak dapat dihindari oleh siapapun (baik debitur maupun pihak lain);
  • debitur tidak terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian.

Nah, itulah info hukum dari mimin semoga bermanfaat untuk sahabat-sahabat yuridisID. Jangan Lupa di Share!!

Sumber : 

  • Pasal 1244 KUH Perdata

  • Pasal 1245 KUH Perdata

  • Pasal 1444 KUH Perdata

  • Pasal 1445 KUH Perdata

Anda mungkin juga berminat