Mengenal Alasan Pembenar Dan Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana
Sumber Foto : https://3.bp.blogspot.com
Welcome back to YuridisID, kali ini yuridisID akan memberikan info hukum yang pastinya akan menambah wawasan anda semua. Nah, topik hari ini yuridisID membahas tentang Alasan Pembenar Dan Alasan Pemaaf Dalam Hukum Pidana. Sebelum menjelaskan istilah tersebut, mimin akan jelaskan dahulu apa itu hukum pidana. Karena sebagian anda mungkin ada yang sering mendengar tapi tidak tahu apa itu hukum pidana.Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Dalam Teori Hukum Pidana dikenal 2 jenis Alasan, yaitu :
- Alasan Pembenar
- Alasan Pemaaf
Di dalam KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA) dijelaskan rinciannya apa itu 2 jenis alasan tersebut.
- Alasan Pembenar yaitu:
a. Perbuatan yang dilakukan dalam ‘keadaan darurat’ (Pasal 48
KUHP)
b. Perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Pasal 49
ayat (1) KUHP)
c. Perbuatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan
(Pasal 50 KUHP)
d. Perbuatan untuk menjalankan perintah jabatan yang sah (Pasal 51
KUHP). - Sedangkan Alasan Pemaaf yaitu:
a. Perbuatan yang dilakukan oleh orang yang ‘tidak mampu
bertanggung jawab’ (Pasal 44 KUHP)
b. Perbuatan yang dilakukan karena terdapat ‘daya paksa’ (Pasal 48
KUHP)
c. Perbuatan karena ‘pembelaan terpaksa yang melampaui batas’
(Pasal 49 ayat (2) KUHP)
d. Perbuatan yang dilakukan untuk menjalankan perintah jabatan
yang tidak sah (Pasal 51 ayat (2) KUHP).
Sekian,semoga bermanfaat. Jangan Lupa Di Share!!