Menerima Dana Asing untuk Kampanye Pilkada, Bagaimana Sanksi Hukumnya?

Sumber Foto : https://img.okezone.com

Hai sahabat yuridisID, kali ini mimin akan infoin ke sahabat yuridisID semua tentang menerima dana untuk kampanye dari teman anda yang berkewargnegaraan asing. Berikut Penjelasan :

Dana yang diberikan teman Anda yang berkewarganegaraan asing tidak boleh digunakan sebagai dana kampanye, karena sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”), bahwa dana yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing dilarang untuk digunakan sebagai dana kampanye.
Jika Anda terlanjur menerima dana tersebut, maka Anda wajib melaporkannya kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara, sebagaimana diatur di Pasal 76 ayat (2) UU 8/2015. Karena apabila tidak melaporkan, maka selain dikenakan sanksi administratif, Anda juga akan dikenakan sanksi pidana.  Adapun penjelasan tentang sanksi nya sebagai berikut :
Sanksi Menggunakan Dana Asing untuk Kampanye
Sanksi-sanksi tersebut berupa:
  1. Sanksi administratif
Pembatalan pasangan calon kepala daerah yang diusulkan atau pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah, yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
  1. Sanksi Pidana
Ditujukan kepada orang yang menerima dana kampanye (baik itu pasangan calon kepala daerah yang menerima, dan/atau partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon), dan kepada orang yang memberi dana kampanye kepada pihak yang dilarang. Sanksi tersebut berupa pidana penjara paling singkat 4 bulan atau paling lama 24 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 juta atau paling banyak  banyak Rp 1 miliar.
itulah info dari mimin semoga bermanfaat 🙂

 

Sumber : Pasal 76 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”)

Anda mungkin juga berminat