Terkadang kita bertanya-tanya, apabila seseorang mencoba bahkan belum sempat melakukan suatu tindak pidana, apakah dia bisa dipidana? Daripada bertanya-tanya terus menerus, yang menyangkut hal ini dapat kita lihat pada Ketentuan Hukum pada Kitab Undang-Undang hukum Pidana pada Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV yakni :
Pasal 53
- Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada umumnya percobaan atau disebut dengan Poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Pada pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan kejahatan itu terjadi dengan syarat-syaarat yang harus dipenuhi agar seseorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan yakni :
- Adanya niat atau kehendak dari pelaku
- Adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu
- Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku
Oleh karena itu , apabila seseorang ingin melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah dan tiba-tiba petugas pos keamanan menangkapnya karena merasa dicurigai. Dan saat di interogasi bahwa benar dia ingin melakukan pencurian serta memenuhi ketiga syarat diatas, maka dia dapat dihukum serta akan dikenakan ancaman pidana pencurian yang dikurangin sepertiga dari hukuman pokoknya. Sedangkan pada pelanggaran tidak diancam hukuman pidana karena tidak dianggap cukup penting karena apabila masih dalam keadaan belum selesai.
Sumber : Pasal 53 dan 54 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Terkadang kita bertanya-tanya, apabila seseorang mencoba bahkan belum sempat melakukan suatu tindak pidana, apakah dia bisa dipidana? Daripada bertanya-tanya terus menerus, yang menyangkut hal ini dapat kita lihat pada Ketentuan Hukum pada Kitab Undang-Undang hukum Pidana pada Buku I tentang Aturan Umum, Bab IV yakni :
Pasal 53
- Mencoba melakukan kejahatan pidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
- Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam percobaan dikurangi sepertiga.
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan bagi percobaan sama dengan kejahatan selesai.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, pada umumnya percobaan atau disebut dengan Poging berarti suatu usaha mencapai suatu tujuan yang pada akhirnya tidak atau belum tercapai. Pada pasal 53 KUHP hanya menentukan bila (kapan) percobaan melakukan kejahatan itu terjadi dengan syarat-syaarat yang harus dipenuhi agar seseorang pelaku dapat dihukum karena bersalah telah melakukan suatu percobaan yakni :
- Adanya niat atau kehendak dari pelaku
- Adanya permulaan pelaksanaan dari niat atau kehendak itu
- Pelaksanaan tidak selesai semata-mata bukan karena kehendak dari pelaku
Oleh karena itu , apabila seseorang ingin melakukan tindak pidana pencurian disebuah rumah dan tiba-tiba petugas pos keamanan menangkapnya karena merasa dicurigai. Dan saat di interogasi bahwa benar dia ingin melakukan pencurian serta memenuhi ketiga syarat diatas, maka dia dapat dihukum serta akan dikenakan ancaman pidana pencurian yang dikurangin sepertiga dari hukuman pokoknya. Sedangkan pada pelanggaran tidak diancam hukuman pidana karena tidak dianggap cukup penting karena apabila masih dalam keadaan belum selesai.