Menarik Cheque Kosong Merupakan Kejahatan Penipuan
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Lumajang
No.46/Pid/S/1988/PN. tanggal 23 Juni 1988.
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
No. 270/Pid/1980, tanggal 6 Desember 1988
Mahkamah Agung RI
No. 1036.K/Pid/1989, tanggal 31 Agustus 1992
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
- Seseorang menyadari dan mengetahui bahwa dirinya tidak mempunyai dana yang cukup pada Rekening Korannya di suatu bank. Namun ia menarik juga beberapa lembar cheque dengan tanggal mundur Cheque’s ini kemudian ia serahkan kepada seseorang pemilik uang sebagai jaminan atas uang tunai yang diterima oleh penarik cheque.
Dari jumlah uang tunai itu, lalu dikurangin 10% sebagai imbal jasa untuk pemilik uang tunai tersebut. Pada saat cheque’s mundur dari jatuh tempo dan dicairkan oleh pemegangnya, ternyata di tolak oleh Bank yang bersangkutan dengan alasan tidak ada dananya dalam Rekening Koran dari si penarik cheque tersebut.
Perbuatan penarik cheque ini dikategorikan sebagai Kejahatan Penipuan, ex pasal 378 K.U.H.Pidana. - Jurispudensi Mahkamah Agung No. 133.K.Kr/1973. “Seorang yang menarik cheque, yang diketahuinya/disadarinya bahwa cheque itu, tidak ada dananya di Bank, merupakan Kejahatan Penipuan, ex 378 K.U.H.Pidana.
Sumber:
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No.90.Maret.1993.Hlm. 42.
Naskah Putusan : Tersedia
WA: 0817250381