Menambah “Nama Alias” Dalam Akta Bukan Delik Pasal 263 KUH.Pidana

Kategori: Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Banjarnegara

Nomor : 140/Pid.B/2000/PN.Bjn

Tanggal : 24 April 2001

Mahkamah Agung RI

Nomor : 1327.K/Pid/2001

Tanggal : 3 April 2002

Catatan Redaksi :

  • Abstrak Hukum/Kaidah Hukum yang dapat diangkat dari putusan diatas sebagai berikut:
  •  Pengertian “Membuat secara palsu” berarti pemalsuan didalam suatu surat tentang:
    – sesuatu yang selayaknya tidak diisikan atau
    – diisikan secara lain mengenai tanggal, bulan, tahun
    – isi/substansi/materi (daya pembuktian materiil)
    – tanda tangan (daya pembuktian formil)
  • “Duplikat Surat Nikah” a’quo termasuk dalam pengertian “Surat” karena dapat digunakan sebagai alat bukti terhadap suatu kenyataan/atau Rechtsfeit.
  • Penambahan nama : “Alias R. Wukiman” dibelakang nama R. Alam Wakit Ranawi didalam Duplikat Akta Nikah, bukan merupakan delik pemalsuan surat ex pasal 263 KUH.Pidana karena nama R. Wukirman merupakan nama lain atau “alias” dari namanya sendiri R. Alam Wakit Ranawi.
  • Karena unsur delik pasal 263 (1) KUH.Pidana “membuat palsu surat” atau “memalsu surat” tidak terbukti, sedangkan unsur tersebut merupakan salah satu unsur dari delik yang didakwakan pasal 263 (2) KUH.Pidana, maka para terdakwa harus dibebaskan.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

PUTUSAN TERSEDIA : PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG (KASASI)

 

 

Anda mungkin juga berminat