Meminta Polisi Menunjukkan Surat Perintah Tugas Razia, Bolehkah?

Sumber Foto : Youth Proactive

Bagi setiap pengendara motor, jika mendengar kata “Razia” pasti merasakan denyut jantung yang semakin kencang dan tidak terkontrol. Ini bukan perasaan jatuh cinta, melainkan takut kepada polisi. Razia merupakan pemeriksaan serentak surat-surat kendaraan bermotor.
Lalu bagaimana kita tahu bahwa razia yang dilakukan polisi adalah razia yang sah?
Soal pemeriksaan kendaraan bermotor (razia) di jalan diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 meliputi pemeriksaan:
a.   Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b.    tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c.    fisik Kendaraan Bermotor;
d.    daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e.    izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara berkala atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
(3) Untuk melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:
a.    menghentikan Kendaraan Bermotor;
b.    meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c.    melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah No, 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012): saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah. Mengacu pada hal-hal teknis yang wajib diperhatikan polisi pada saat melakukan pemeriksaan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“PP 80/2012”):
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh:
a.   atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas   Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.   atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.   alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b.   waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c.   tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d.   penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e.   daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) PP No 42 Tahun 1993, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Jadi, saat razia dilakukan, masyarakat boleh meminta polantas menunjukkan surat perintah tugasnya. Hal ini wajib agar razia tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Sumber:
–    Pasal 15 Peraturan Pemerintah No, 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
–    Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
–    Pasal 15 ayat (1), (2), (3) PP No 42 Tahun 1993 Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan

Anda mungkin juga berminat