Membunuh Untuk Pembelaan Darurat Bukan Kejahatan

Sumber Foto : www.express.co.uk

Kategori : Putusan Terpilih

No. Putusan : Putusan Kasasi Nomor : 964 K/PID/2015

Kaidah Hukum :

  1. Dalam kasus pembelaan darurat untuk diri sendiri, ditentukan berdasarkan upaya terdakwa menghindari ancaman/ perbuatan membahayakan dari orang lain dan posisi terdakwa yang tidak dapat melarikan diri.
  2. Dalam hal unsur tindak pidana terpenuhi maka terdakwa yang melakukan pembelaan darurat untuk diri sendiri diyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, sehingga terhadap Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechsvervolging)

Sumber :

Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2016

Anda mungkin juga berminat