Aspek Hukum Pidana Membuka Rahasia Perusahaan Tempat Bekerja Atau tempat Dahulu Bekerja
Sumber Foto : http://dilarangbego.com
Kategori : Yurisprudensi
Putusan Mahkamah Agung Nomor Register: 97 K/Kr/1974
Tanggal Putusan : 19 November 1977
Kaidah Hukum :
Pasal 323 K.U.P. itu dapat berlaku bagi mereka yang bekerja dalam suatu perusahaan tidak berdasar atas suatu persetujuan ataupun bahwa pasal tersebut meliputi kewajiban untuk menyimpan rahasia yang tidak dipandang sebagai pelaksanaan dari persetujuan yang bersangkutan.
Penguruslah yang dapat menentukan manakah yang tidak diberitahukan dan dipandang sebagai rahasia yang harus disimpan.
Sumber :
Yurisprudensi Indonesia, Penerbitan 1977 – II, diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI, hlm. 11