Membatalkan Akta Perdamaian (Acta Van Dading), Bisakah?
Sumber Foto : joybiznetwork.com
Menurut ketentuan Pasal 1851 KUHPdt, yang dimaksud dengan perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara. Perjanjian ini tidaklah sah, melainkan jika dibuat secara tertulis.
Akta perdamaian yang dibuat secara sah akan mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak dapat dilakukan upaya banding (Pasal 130 HIR).
Ada pengecualian yang memungkinkan sehingga suatu akta perdamaian bisa dituntut pembatalannya. Akta perdamaian ini dapat dimintakan pembatalannya, yaitu apabila isinya bertentangan dengan undang-undang.
Pasal 1858 KUHPerdata: “Di antara pihak-pihak yang bersangkutan, suatu perdamaian mempunyai kekuatan seperti suatu keputusan hakim pada tingkat akhir. Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.”
Pasal 1859 KUHPerdata: “Namun perdamaian dapat dibatalkan bila telah terjadi suatu kekeliruan mengenai orang yang bersangkutan atau pokok perselisihan. Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah dilakukan penipuan atau paksaan.”
Pasal 1860 KUHPerdata: “Begitu pula pembatalan suatu perdamaian dapat diminta, jika perdamaian itu diadakan karena kekeliruan mengenai duduknya perkara tentang suatu alas-hak yang batal, kecuali bila para pihak telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu dengan pernyataan tegas.”
Pasal 1861 KUHPerdata: “Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal sama sekali.”
Jadi,diluar apa yang telah ditentukan oleh pasal diatas, suatu akta perdamaian tidak dapat dibatalkan. Karena suatu akta perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan tingkat akhir.
Sumber:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata