Memaksa Atau Membujuk Anak Di Bawah Umur Untuk Menggunakan Narkotika

Sumber Foto : Deep Roots at Home

Seseorang yang menyuruh, memberi atau menjanjikan sesuatu, memberikan kesempatan, menganjurkan,
memberikan kemudahan, memaksa dengan ancaman, memaksa dengan kekerasan, melakukan tipu muslihat, atau membujuk anak yang belum cukup umur untuk menggunakan Narkotika, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sumber : Undang-Undang Republik Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 133 Ayat 2 Tentang Narkotika

Anda mungkin juga berminat