Melawan Pejabat Negara
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Blitar
Nomor :61/Pid/S/1984/P.N.BLT
Tanggal : 25 Juni 1984
Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya
Nomor : 205/Pid/1984
Tanggal : 9 Oktober 1984
Mahkamah Agung RI:
Nomor : 713.K/Pid/1987
Tanggal : 26 April 1989
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung RI terhadap kasus ini kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sbb :
- Dalam menerapkan pasal 212 KUHPidana, maka Hakim haru mempertimbangkan dalam putusannya, apakah unsur delict : kekerasan atau Ancaman Kekerasan” yang disebut dalam pasal 212 KUHPidana tsb, telah terbukti atas tidak terbukti dalam persidangan. Dalam mempertimbangkan unsur delict ini, Hakim harus mengaitkannya dengan pasal 89 KUHPidana.
- Seseorang yang diperintahkan untuk berhenti berjalan oleh Petugas Kepolisian RI, yang ada pada saat itu sedang menjalankan tugas, akan tetapi orang tsb tidak berhenti menuruti perintah Polisi tsb, bahkan orang tsb melarikan diri, maka terhadap kasus ini, orang yang bersangkutan dapat diterapkan pasal 216 KUHPidana, dengan kwalifikasi delict sbb :
“Dengan sengaja tidak menurut Perintah Pegawai Negeriyang diwajibkan untuk memeriksa perbuatan yang dapat dihukum.”
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No. 58. Tahun.V.Juli. 1990. Hlm. 99
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi & Mahkamah Agung RI
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”