MELANGGAR HUKUM ADAT SUKU SASAK “NAMBARAYANG”

Kategori: KEPUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Mataram

Nomor : 051/Pid.Rin/1988

Tanggal : 23 Maret 1988

Catatan: dari perkara ini kita dapat mencatat hal-hal sebagai berikut:

  • Bahwa Pengadilan dalam pertimbangannya telah menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap Hukum Adat Delict berupa Nambarayang atau Ngampesake ini ada sanksi adatnya.
  • Bahwa timbul pertanyaan, apakah sebelum perkara ini diperiksa oleh Pengadilan, para Tetua Adat sudah memberikan sanksi adat dan reaksi adat atas pelanggaran adat tersebut. Kalau sudah, bagaimana macam reaksi adat yang diberikan oleh Tetua Adat tersebut. Hal ini tidak nampak dalam putusan Pengadilan di atas. Bisa juga terjadi, Tetua Adat belum memberikan reaksi adat, perkaranya langsung ditangani pihak Kepolisian sebagai perbuatan kriminal tanpa menunggu adanya reaksi adat yang diberikan oleh Tetua Adat atas masalah tersebut.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.39. TAHUN. IV. Desember.1988. HLM.66

PUTUSAN TERSEDIA : PENGADILAN NEGERI

Anda mungkin juga berminat