Melanggar Hak Cipta Merekam Ulang Lagu Top Hit

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

No. 1265/Pid./S/1987, tanggal 21 September 1987.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

No. 34/Pid.1989/PT.DKI, tanggal 24 Februari 1989

Mahkamah Agung RI

No. 1020.K/Pid/1989, tanggal 31 Agustus 1992

Abstrak Hukum:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas, dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Penguasaan Electronica dan kaset, yang menerima dan mengerjakan “rekaman ulang” atas lagu-lagu dari kaset aslinya sesuai pesanan dari para konsumen dengan menerima pembayaran uang dari pemesananya, sedangkan merekam ulang tersebut dikerjakan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari “Pencipta Lagu” atau “Perusahaan Rekaman Kaset” maka perbuatan Penguasa Toko Tersebut adalah merupakan suatu Tindak Pidana yang di atur dalam Undang-Undang No.6/1982 yaitu: Tanpa Hak dengan sengaja memperbanyak suatu ciptaan.
  • Demikian catatan Redaksi

Sumber:
Majalah Hukum Varian Peradilan Tahun VIII No.90.Maret.1993.Hlm. 9

Naskah Putusan : Tersedia
WA: 0817250381

Anda mungkin juga berminat