Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana Melalui PTSP dan E-Court Di Pengadilan

Hallo sahabat yuridis, pada hari ini kami akan memberikan informasi seputar hukum yaitu Mekanisme Gugatan Sederhana Di Pengadilan Melalui PTSP dan E-Court. Sebelum kita membahas mengenai mekanismenya, kita akan paparkan terlebih dahulu Apa itu penyelesaian Gugatan Sederhana? berikut penjelasannya :

Penyelesaian Gugatan sederhana adalah tata caara pemeriksaan di Persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Gugatan Sederhana memiliki kriteria yaitu :

  1. Perkara Cidera Janji dan/atau perbuatan melawan hukum :
    > Bukan perkara yang penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan;atau
    > Bukan sengketa hak atas tanah;
  2. Nilai Gugatan materil kurang lebih Rp. 500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)
  3. Ketentuan para pihak :
    > Penggugat dan Tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali kepentingan hukum yang sama;
    > Tergugat yang diketahui alamatnya tidak dapat diajukan gugatan sederhana;
    > Penggugat dan Tergugat berdomisili didaerah hukum Pengadilan yang sama;
    > Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili terguat maka harus menunjuk kuasa, kuasa insedentil atau wakil yang beralamat di wilayaj hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari Institusi Penggugat.

Adapun cara pendaftaran gugatan sederhana baik melalui PTSP Pengadilan Negeri ataupun melalui E-Court sebagai berikut :

  1. Melalui PTSP Pengadilan Negeri :
    a. Penggugat mendaftarkan gugatannya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kepaniteraan Perdata;
    b. Penggugat mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan perdata;
    c. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai :
    – Identitas penggugat dan tergugat;
    – Penjelasan ringkas duduk perkara;
    – Tuntutan penggugat;
  2. Melalui E-Court
    Penggugat dapat mendaftarkan Gugatan Sederhana secara elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Setelah melakukan pendaftaran, maka kita akan di arahkan untuk membayar panjar biaya perkara sesuai dengan ketetapan Ketua Pengadilan Negeri. Penggugat wajib membayar biaya perkara sesuai dengan SK Radius yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan disetor ke rekening Pengadilan Negeri.

Jika pendaftaran dan pembayaran biaya panjar telah dilakukan, maka kita akan melewati beberapa tahap selanjutnya yaitu :

  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  • Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Majelis;
  • Pemeriksaan Pendahuluan;
  • Penetapan hari sidang dan perdamaian;
  • Pembuktian;
  • Putusan.

Jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 hari sejak hari sidang pertama

Demikianlah informasi kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua. Terimakasih.

Sumber Hukum : Perma RI Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana

 

Anda mungkin juga berminat