Masyarakat Umum Mengikuti Persidangan Di Pengadilan, Bolehkah?

Sumber Foto : https://asset.kompas.com

hai sahabat yuridisID, mimin akan memberikan info info ringan nih. Pasti banyak yang bingung dan bertanya-tanya kan apakah boleh masyarakat umum mengikuti persidangan di pengadilan? berikut penjelasannya :

Sebelum kita mengetahui apakah boleh atau tidaknya, terlebih dahulu kita harus tahu apa bedanya peradilan dan pengadilan. peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan agar tercapai suatu peradilan.

Next, sebenarnya persidangan di pengadilan boleh saja dihadiri oleh masyarakat umum asalkan persidangan tersebut dinyatakan “sidang terbuka untuk umum”.  Akan tetapi, untuk persidangan yang dinyatakan tertutup untuk umum, masyarakat tidak dapat hadir jika bukan merupakan pihak yang berperkara atau dalam kapasitas sebagai kuasa hukum.

Apa contoh perkara yang dinyatakan terbuka untuk umum dan mana yang tidak? pada dasarnya setiap persidangan di pengadilan adalah bersifat terbuka untuk umum kecuali ditentukan tertutup oleh peraturan perundang-undangan. seperti yang dijelaskan di Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) bahwa 
Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Sekian info dari mimin yuridisID, semoga bermanfaat untuk anda semua 🙂

Sumber : Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

Anda mungkin juga berminat