MASJID DIGUGAT MASALAHA TANAH

Katergori : KEPUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Nomor : 219/Pdt/1982/G

Tanggal : 4 Mei 1983

Pengadilan Tinggi DKT Jakarta

Nomor : 506/Pdt/1984/PT.DKI

Tanggal : 18 Desember 1984

Mahkamah Agung RI

Nomor : 2784.K/Pdt/1985

Tanggal : 30 Oktober 1993

Catatan :

  • ABSTRAK HUKUM yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas:
  • Hutang uang yang dibuat oleh di Pewaris semasa hidupnya, karena setelah wafatnya sipewaris, pihak para ahli waris tidak menyatakan menolak harta warisan si pewaris tersebut, maka hutang si pewaris menurut B.W. turun dan diwarisi oleh para ahli warisnya. Dengan demikian, para ahli waris (dalam kasus a quo, Janda dan anak kandungnya) secara juridis berkewajiban untuk membayar hutang si pewaris kepada krediturnya.
  • Seorang Penanggung hutang (Avalist) yang setelah wafatnya debitur yang ditanggungnya, tidak menyatakan agar ia dibebaskan dari kewajiban sebagai “Avalist”, maka menurut Mahkamah Agung, seorang Avalist secara tanggung renteng bersama dengan para Ahli waris Debitur, secara Juridis, tetap berkewajiban untuk membayar kepada kreditur atas hutang yang dibuat oleh sipewaris semasa hidupnya.
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.165. TAHUN. XIV. JUNI. 1999. HLM.34

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG RI

Anda mungkin juga berminat