MASJID DIGUGAT MASALAHA TANAH
Katergori : KEPUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Nomor : 219/Pdt/1982/G
Tanggal : 4 Mei 1983
Pengadilan Tinggi DKT Jakarta
Nomor : 506/Pdt/1984/PT.DKI
Tanggal : 18 Desember 1984
Mahkamah Agung RI
Nomor : 2784.K/Pdt/1985
Tanggal : 30 Oktober 1993
Catatan :
- ABSTRAK HUKUM yang dapat diangkat dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas:
- Hutang uang yang dibuat oleh di Pewaris semasa hidupnya, karena setelah wafatnya sipewaris, pihak para ahli waris tidak menyatakan menolak harta warisan si pewaris tersebut, maka hutang si pewaris menurut B.W. turun dan diwarisi oleh para ahli warisnya. Dengan demikian, para ahli waris (dalam kasus a quo, Janda dan anak kandungnya) secara juridis berkewajiban untuk membayar hutang si pewaris kepada krediturnya.
- Seorang Penanggung hutang (Avalist) yang setelah wafatnya debitur yang ditanggungnya, tidak menyatakan agar ia dibebaskan dari kewajiban sebagai “Avalist”, maka menurut Mahkamah Agung, seorang Avalist secara tanggung renteng bersama dengan para Ahli waris Debitur, secara Juridis, tetap berkewajiban untuk membayar kepada kreditur atas hutang yang dibuat oleh sipewaris semasa hidupnya.
- Demikian catatan atas kasus ini
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.165. TAHUN. XIV. JUNI. 1999. HLM.34