Masalah Yuridis Terdakwa Melakukan Tindak Pidana Money Laundry dan Pemalsuan Surat (Ruang Lingkup Pencucian Uang & Pemalsuan Surat)
Kaidah Hukum (Rechtsnorm):
Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Barat memeriksa dan mengadili kasus tersebut di atas sudah benar dan tepat memberikan kualifikasi dalam putusan sebagai Tindak Pidana Kejahatan “Pencucian Uang dan Pemalsuan Surat” menerapkan kaedah hukum berdasarkan KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU RI No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU RI No. 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang jo. Pasal Pasal 55 Ayat (10) ke-1 KUHP, Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal dari undang-undang yang bersangkutan.
Majelis Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta dalam pemeriksaan Tingkat Banding menerapkan kaidah Hukum Pasal 3 ayat (1) huruf c UU RI No. 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Ri No.25 tahun 2003 tentang Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,serta ketentuan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dalam Peradilan tingkat Kasasi dapat dilihat dalam Putusan No. 328 k/Pid.Sus/2008 menerapkan kaidah hukum memeriksa dan mengadili kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 4 tahun 2004, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Sejak disahkan dan diundangkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pada tanggal 22 Oktober 2010 berdasarkan ketentuan pasal 99 berbunyi sebagai berikut:
“Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Undang-Undang nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4324) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”vide juga pasal 98. Di dalam Putusan Mahkamah Agung Tersebut ada kesalahan ketik pada amar putusan angka 2, ditulis denda masing-masing padahal perkara tersebut Terdakwanya hanya 1 (satu)orang dianggap sudah diperbaiki bukan merupakan kesalahan yang fatal sebagaimana ditentukan dalam KUHAP,juga pada angka 3,ada tertulis para Terdakwa,padahal terdakwanya hanya 1 (satu) orang. Saran agar Panitera Pengganti dalm pengetikan Vonnis dibaca ulang baru Putusan ditanda tangani Majelis Hakim,terlebih dahulu di paraf Panitera Pengganti. Ini pengalaman Penulis menjadi Hakim 39 tahun dan menjadi panitera 2 tahun supaya tidak ada kesalahan ketik.
SUMBER : MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN TAHUN XXVI.NO.305.APRIL 2011.HLM 115
Naskah Putusan : Tersedia PN, PT dan MA
Jika Ingin Mendapatkan Naskah Putusan Silahkan Hubungi WA: 0817250381 untuk Mengetahui Syarat dan Ketentuan