Majalah Varia Peradilan Cover

Masalah Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja

Kategori: Putusan Terpilih

Putusan “P4D” DKI Jakarta

Nomor: 348/P.294/14/IX/PHK/1997

Tanggal: 29 September 1997

Putusan “P4Pusat”

Nomor: 134/1279/285-5/IX/PHK/1998

Tanggal: 23 Februari 1998

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta :

Nomor: 37/G/1998/PT.TUN.JKT

Tanggal : 28 Desember 1998

Mahkamah Agung RI

Nomor:  230.K/TUN/1998

Tanggal: 13 Maret 2000

Catatan:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum”, sebagai berikut :
  • Perjanjian Kerja antara Pengusaha dengan Pekerja dalam jangka waktu tertentu tidak dapat diubah secara sepihak, selain dengan persetujuan oleh kedua belah pihak.
  • Kondisi telah meruginya divisi perusahaan yang dipimpin oleh Pekerja dan hasil kerja dari pekerja yang tidak maksimal, tidak dapat dipergunakan sebagai rumusan yang bisa dipakai oleh Undang-undang untuk merubah suatu perjanjian kerja antara Pengusaha dengan pekerja.
  • Pasal 11 Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, No. PER-02/MEN/1993, menyatakan bahwa “Kesepakatan Kerja waktu yang tertentu” yang bertentangan dengan pasal 2 – pasal 4 ayat (3) (4)-pasal 8-pasal 10- bukanlah membatalkan kesepakatan kerja tersebut, melainkan menjadikan “Kesepakatan kerja waktu tidak tertentu”, sehingga pemutusan hubungankerja (PHK) mewajibkan Pengusaha membayar kepada Pekerja berupa uang pesangon dan upah selama dalam proses.
  • Demikian catatan dari putusan diatas.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.190.Tahun. XVI. Juli.2001. Hlm. 74-75

Putusan Tersedia : Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara & Mahkamah Agung RI

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat