Masalah Yuridis Pembuktian

Sumber Foto : https://lh3.googleusercontent.com/IVk3lRJ_e5WU30E-xVz_WKhctWjnGDyHf0BiPkc6-bvVc9JLpWmiC6F9kTDlprrztaPcX9CzuenTuzLKNX-QW8Gg7GJQV1EX3g

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Agama di Bandung
Nomor Register: 166/Pdt.G/1993/PA. Bdg
Tanggal Putusan : 23 Maret 1994

Pengadilan Tinggi Agama di Bandung
Nomor Register: 40/Pdt.G/1994/PTA.Bdg
Tanggal Putusan : 19 Januari 1995

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 379. K/AG/1995
Tanggal Putusan : 26 Maret 1997

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Kehidupan Rumah Tangga suami-istri yang telah tebukti retak-pecah dimana keduanya sudah tidak berdiam serumah lagi, sehingga terlihat tidak ada harapan untuk hidup rukun kembali sebagai pasangan suami istri yang harmonis dan bahagia, maka dengan fakta ini, telah terpenuhi “alasan cerai” ex pasal 19 (f) PP No. 9/Tahun 1975
  • Demikian catatan atas kasus ini

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun XIV No.162.MARET.1999. Hlm 59

Anda mungkin juga berminat