MASALAH YURIDIS PEMBUKTIAN

Kategori : PUTUSAN TERPILIH

Pengadilan Agama di Bandung

Nomor : 166/Pdt.G/1993/PA.Bdg

Tanggal : 23 Maret 1994

Pengadilan Tinggi Agama di Bandung

Nomor : 40/Pdt.G/1994/PTA.Bdg

Tanggal : 19 Januari 1995

Mahkamah Agung RI

Nomor : 379.K/AG/1995

Tanggal : 26 Maret 1997

Catatan :

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Kehidupan Rumah Tangga suami-istri yang telah terbukti retak pecah dimana keduanya sudah tidak terdiam serumah lagi, sehingga terlihat tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali sebagai pasangan suami-istri yang harmonis dan bahagia, maka dengan fakta ini, telah terpenuhi “alasan cerai” ex pasal 19 (f) PP No.9/Tahun 1975
  • Demikian catatan atas kasus ini.

Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.162. TAHUN. XIV. MARET.1999. HLM.59

PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG RI

Anda mungkin juga berminat