MASALAH YURIDIS PEMBUKTIAN
Kategori : PUTUSAN TERPILIH
Pengadilan Agama di Bandung
Nomor : 166/Pdt.G/1993/PA.Bdg
Tanggal : 23 Maret 1994
Pengadilan Tinggi Agama di Bandung
Nomor : 40/Pdt.G/1994/PTA.Bdg
Tanggal : 19 Januari 1995
Mahkamah Agung RI
Nomor : 379.K/AG/1995
Tanggal : 26 Maret 1997
Catatan :
- Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
- Kehidupan Rumah Tangga suami-istri yang telah terbukti retak pecah dimana keduanya sudah tidak terdiam serumah lagi, sehingga terlihat tidak ada harapan untuk dapat hidup rukun kembali sebagai pasangan suami-istri yang harmonis dan bahagia, maka dengan fakta ini, telah terpenuhi “alasan cerai” ex pasal 19 (f) PP No.9/Tahun 1975
- Demikian catatan atas kasus ini.
Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.162. TAHUN. XIV. MARET.1999. HLM.59
PUTUSAN TERSEDIA : MAHKAMAH AGUNG RI