Majalah Varia Peradilan Cover

Masalah Yuridis Pembaharuan Hutang Kasus Promissory Note

 

Kategori: Putusan Terpilih

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Nomor: 23/Pailit/1999/PN.Niaga/Jkt.Pst

Tanggal: 3 Mei 1999

Mahkamah Agung RI

Nomor:  014.K/N/1999

Tanggal: 28 Juni 1999

Catatan:

  • Dari putusan Majelis Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “Abstrak Hukum” sebagai berikut:
  • Suatu hutang yang timbul berdasar dan bersumber pada Promissory Note, bilamana terjadi suatu perobahan tentang tanggal jatuh tempo atau ada perobahan lainnya, maka hal tersebut harus dilakukan berdasar dan sesuai dengan ketentuan tentang Promissory Note yang diatur dalam pasal 174 s/d 177 KUHDagang.
  • Promissory Note merupakan suatu pernyataan sepakat tentang kesanggupan untuk membayar sejumlah uang kepada ordernya, sehingga promitent terikat atas segala isi dan ketentuan yang termuat dalam peraturan tentang promissory Note. Bilamana kemudian hari terjadi perobahan, maka selain harus disetujui oleh penerima, juga harus dilakukan berdasar dan sesuai dengan ketentuan pasal 174 KUHDagang yaitu harus dilakukan penggantian promissory note yang baru.
  • Demikian catatan dari kasus ini.

Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.179.Tahun. XV. Agustus.2000. Hlm. 5

Putusan Tersedia : Pengadilan Niaga & Mahkamah Agung RI 

“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”

Anda mungkin juga berminat