Masalah Yuridis Kasus Pidana Ataukah Perdata
Kategori: Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri Ujung Pandang
Nomor: 42/Pid.B/1990/PN. Uj.Pdg
Tanggal: 5 Desember 1990
Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan
Nomor: 114/Pid/1991/PT.Uj.Pdg
Tanggal: 8 Juli 1991
Mahkamah Agung RI
Nomor: 411 K/Pid/1992
Tanggal: 28 April 1994
Catatan:
- Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas dapat diangkat “ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut:
- Seseorang bertindak sebagai “perantara” dalam transaksi jual beli rumah (tanah). Pihak Penjual dan Pembeli tidak pernah berhubungan satu sama lain. Perantara menyanggupi mengurus dan menyelesaikan transaksi jual-beli rumah ini dari masalah harga, pembayaran dan perbuatan akta notaris jual belinya.
Jual beli terjadi antara pembeli dengan “perantara” tersebut, uang pembelian diserahkan oleh pembeli kepada “perantara” ini. Pembuatan Akta Jual-beli Rumah dihadapan Notaris PPAT tidak pernah terlaksana. Pembeli berusaha minta kembali uangnya kepada perantara ini. Namun ditolak dengan alasan uang tersebut adalah uang pembayaran hutangnya si Pembeli kepada si perantara tersebut. Fakta yuridis ini, menurut Mahkamah Agung “bukan” termasuk dalam delicti penipuan, melainkan merupakan hubungan keperdataan dalam hubungannya dengan masalah wanprestasi yang seharusnya diajukan melalui gugatan perdata oleh Pembeli kepada perantara tersebut.
- Pengadilan Tinggi yang dalam putusannya memperbaiki dan merobah Putusan Hakim Pertama berupa memperberat hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, maka Hakim banding wajib memberikan pertimbangan Yuridis sesuai dengan ketentuan ex pasal 197 (1) huruf “f” dari KUHAP. Bilamana ketentuan ini dikesampingkan, maka putusan hakim banding tersebut akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung dengan alasan Putusan Hakim Banding tidak lengkap atau tidak sempurna pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd). Norma Hukum ini sudah merupakan Yurisprudensi tetap dari Mahkamah Agung RI. dalam kasus yang sama.
- Demikian Catatan atas kasus ini.
Sumber : Majalah Hukum Varia Peradilan No.128.Tahun. XI . Mei.1996. Hlm.12-13
Putusan Tersedia : Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”