Masalah Upaya Banding Putusan Sela Kasus P.H.K. Karyawan

Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Tenggarong
Nomor Register: 04/Putusan Sela/Pdt/G/1988/PN.TGR
Tanggal Putusan : 13 April 1988

Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda
Nomor Register: 50/Perd/1988/PT.KT
Tanggal Putusan: 7 November 1988

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 704.K/Pdt/1989
Tanggal Putusan : 29 Juni 1992

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
    ABSTRAK HUKUM”  sebagai berikut:
  • Hakim Pertama pada Pengadilan Negeri memberikan Putusan Sela”
    yang berisi pernyataan bahwa dirinya berwenang untuk memeriksa
    perkara gugatan perdata tersebut (kompetensi Relatif).
  • Tergugat menolak ”Putusan Sela” tersebut dan mengajukan permohonan
    pemeriksaan banding dan Pengadilan Tinggi menerimanya.
  • Karena belum ada ”Putusan Akhir”  terhadap meteri pokok perkaranya,
    dengan berpegang pada ketentuan ex pasal 9 (1) U.U.No.20/1947 jo ex
    pasal 190 H.I.R. atau ex pasal 201 R.B.G, maka bagi Pengadilan Negeri,
    upaya banding terhadap ”Putusan Sela” ini tidak akan menghalanginya
    untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap materi pokok perkaranya.
  • Upaya banding terhadap ”Putusan Sela” adalah tidak dapat diterima
    secara berdiri sendiri dan terpisah diluar ”Putusan Akhir”.
  • Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi yang telah menerima berkas
    perkara banding terhadap “Putusan Sela”, yang terlepas dan bersiri
    sendiri dari ”Putusan Akhir”, maka upaya banding tersebut harus
    dinyatakan tidak dapat diterima.
    Adalah salah, bila Hakim Banding menerima upaya banding tersebut,
    memeriksa dan mengadilinya serta memberikan putusan menguatkan
    Putusan Sela Pengadilan Negeri.
  • Demikian catatan redaksi yang diangkat dari kasus ini.

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No. 89.FEBRUARI.1993 Hlm.36

Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381

Anda mungkin juga berminat