Masalah Upaya Banding Putusan Sela Kasus P.H.K. Karyawan
Sumber Foto : http://cdn2.tstatic.net
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Tenggarong
Nomor Register: 04/Putusan Sela/Pdt/G/1988/PN.TGR
Tanggal Putusan : 13 April 1988
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda
Nomor Register: 50/Perd/1988/PT.KT
Tanggal Putusan: 7 November 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 704.K/Pdt/1989
Tanggal Putusan : 29 Juni 1992
Catatan Redaksi:
- Dari putusan Mahkamah Agung RI tersebut di atas dapat diangkat
”ABSTRAK HUKUM” sebagai berikut: - Hakim Pertama pada Pengadilan Negeri memberikan ”Putusan Sela”
yang berisi pernyataan bahwa dirinya berwenang untuk memeriksa
perkara gugatan perdata tersebut (kompetensi Relatif). - Tergugat menolak ”Putusan Sela” tersebut dan mengajukan permohonan
pemeriksaan banding dan Pengadilan Tinggi menerimanya. - Karena belum ada ”Putusan Akhir” terhadap meteri pokok perkaranya,
dengan berpegang pada ketentuan ex pasal 9 (1) U.U.No.20/1947 jo ex
pasal 190 H.I.R. atau ex pasal 201 R.B.G, maka bagi Pengadilan Negeri,
upaya banding terhadap ”Putusan Sela” ini tidak akan menghalanginya
untuk melanjutkan proses pemeriksaan terhadap materi pokok perkaranya. - Upaya banding terhadap ”Putusan Sela” adalah tidak dapat diterima
secara berdiri sendiri dan terpisah diluar ”Putusan Akhir”. - Hakim Banding pada Pengadilan Tinggi yang telah menerima berkas
perkara banding terhadap “Putusan Sela”, yang terlepas dan bersiri
sendiri dari ”Putusan Akhir”, maka upaya banding tersebut harus
dinyatakan tidak dapat diterima.
Adalah salah, bila Hakim Banding menerima upaya banding tersebut,
memeriksa dan mengadilinya serta memberikan putusan menguatkan
Putusan Sela Pengadilan Negeri. - Demikian catatan redaksi yang diangkat dari kasus ini.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VIII No. 89.FEBRUARI.1993 Hlm.36
Naskah Putusan : Tersedia
WA/SMS : 0817250381