Masalah Pelaku Delict Berpenyakit Jiwa

Sumber https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/12/13/789596/670×335/lurah-di-malang-pelaku-8-kali-penganiayaan-idap-gangguan-jiwa.png

Kategori : Putusan Terpilih

Pengadilan Negeri di Magetan
Nomor Register: 5/Pid/B/1987/PN. Mgt
Tanggal Putusan : 22 Februari 1988

Mahkamah Agung RI
Nomor Register: 1160 K/Pid/1988
Tanggal Putusan : 28 September 1990

Catatan Redaksi:

  • Dari putusan Mahkamah Agung tersebut diatas kita dapat menarik “Abstrak Hukum” sebagai berikut :
  • Terdakwa yang terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana (pembunuhan), akan tetapi perbuatannya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku, karena ia menderita sakit berubah akal atau sakit jiwa, maka diktum putusan Hakim harus berbunyi:
    – Mneyatakan terdakwa ternukti dengan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana (pembunuhan).
    – Menyatakan terdakwa tidak dapat dihukum.
    – Memerintahkan agar terdakwa ditempatkan – dirawat – di Rumah Sakit Jiwa untuk selama …….. dst …. dst ……..
  • Diktum putusan Hakim yang berbunyi:
    Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstslag van alle Rechtservolging) adalah keliru dalam kasus ini.
  • Juga adalah tidak perlu dalam kasus semacam ini untuk menerapkan pasal 97 KUHAP: memberi
  • Demikian Catatan Redaksi

Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan Tahun VI No.69.JUNI.1991. Hlm 73

Anda mungkin juga berminat