Masalah Pelaku Delict Berpenyakit Jiwa
Kategori : Putusan Terpilih
Pengadilan Negeri di Magetan
Nomor : 5/Pid/B/1987/PN. Mgt
Tanggal : 22 Februari 1988
Mahkamah Agung RI
Nomor : 1160 K/Pid/ 1988
Tanggal : 28 September 1990
Catatan :
- Dari Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas kita dapat menarik “abstrak hukum” sebagai berikut :
- Terdakwa yang terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana (pembunuhan), akan tetapi perbuatannya itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku, karena ia menderita sakit berubah akal atau sakit jiwa, maka diktum putusan Hakim harus berbunyi
- Menyatakan terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana (pembunuhan).
- Menyatakan terdakwa tidak dapat dihukum.
- Memerintahkan agar terdakwa ditempatkan-dirawat-di Rumah Sakit Jiwa untuk selama …… dst…..dst…..
- Diktum Putusan Hakim yang berbunyi :
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onstslag van alle Rechtservolging) adalah keliru dalam kasus ini.
- Juga adalah tidak perlu dalam kasus semacam ini untuk menerapkan pasal 97 KUHAP : memberi rehabilitasi kepada terdakwa.
- Demikian Catatan Redaksi.
Sumber :
Majalah Hukum Varia Peradilan No.69. Tahun VI . Juni 1991 . Hlm. 76-77
Putusan Tersedia : Pengadilan Negeri & Mahkamah Agung RI (Tingkat Kasasi)
“Untuk pemesanan pengetikan kembali naskah putusan/yurisprudensi silahkan menghubungi : WA: 0817250381 dan untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257 ”